Pedoman Nasional SIK


Dear All ..

Kali ini saya coba share beberapa informasi yang disampaikan pada Pertemuan Nasional Sistem Informasi Kesehatan yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI. Saat ini Pusat Data dan Informasi tengah mempersiapkan beberapa Kebijakan Nasioanl diantaranya Rancangan PP tentang SIK, Pedoman SIK Nasional dan Strategi Pengangan SIK. Kebijakan tersebut menurut informasi dari beberapa Pimpinan Pusat Data dan Informasi segera diajukan untuk menjadi kebijakan Nasional. Penyusunan beberapa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk lebih memperkuat pelaksanaan pengembangan maupun pengelolaan data dan informasi secara Nasional.

Kebijakan tersebut diatas saat ini masih dalam bentuk draf dan dalam pertemuan ini akan dilakukan diskusi dengan seluruh Provinsi yang bertujuan untuk memperkaya isi dari kebijakan, sehingga harapannya saat ditetapkan hasilnya langsung dapat dimanfaatkan oleh seluruh daaerah.

Salah beberapa hal yang menarik dalam RPP ini pada pasal 13 ayat 2 (untuk Provinsi) yg menyebutkan “dalam menyelenggarakan sistem informasi skala provinsi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) SKPD harus membentuk unit data dan informasi”.  Selanjutnya di pasal 14 ayat 2 (untuk Kabupaten/Kota) yg menyebutkan “dalam menyelenggarakan sistem informasi skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dalam lingkup SKPD Kabupaten/Kota dibentuk unit data dan informasi kesehatan secara struktural.

Yang menjadi pertanyaan disini bagaimana dengan Provinsi/Kabupaten/Kota yang sampai saat ini tidak membentuk seksi data sedangkan dalam operasional kegiatannya telah mampu melaksanakan SIK dengan baik? Banyak Provinsi/Kabupaten/Kota saat masih beranggapan ruang lingkup pengelolaan data dan informasi disatukan tugas pokok dan fungsinya pada salah satu seksi diataranya pada seksi/subbag perecanaan.

Selanjutnya hal yang paling menarik dan ditunggu-tunggu oleh seluruh Pengelola Data dan Informasi di daerah yaitu pada Bab VII Pembiayaan Pasal 24. Berikut kutipannya : ayat 1). Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan dana untuk penyelengaraan sistem informasi kesehatan. 2). Pemerintah APBN dan Pemerintah Daerah APBD. 3). Diluar itu dapat dari sumber lain yang tidak mengikat … (masih perlu diperjelas .. tertulis). 4).Pemerintah mendorong public private mix dalam pembiayaan sistem informasi kesehatan.

Penjelasan pada pasal tersebut ialah alokasi biaya untuk sistem informasi kesehatan digunakan untuk pembangunan, pengembangan, operasional, dan pemeliharaan sistem informasi kesehatan. Alokasi biaya pembangunan dan pengembangan sistem informasi kesehatan mencakup biaya untuk penyusunan sistem, pengadaan perangkat, pengembangan tenaga pengelola, dan kegiatan lainnya yang terkait. Alokasi biaya operasional sistem nformasi kesehatan mencakup biaya operasional untuk pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyajian dan diseminasi data dan informasi, dan juga biaya operasional untuk komunikasi data. Alokais biaya pemeliharaan sistem informasi kesehatan mencakup biaya untuk pemeliharaan data, pemeliharaan perangkat, serta kegiatan pemeliharaan lainnya yang terkait. Penyediaan alokasi biaya pengembangan dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan skala nasional oleh Pemerintah yang bersumber dari anggaran pembangunan dan belanja nasional (APBN) dan sumber-sumber lainnya nsesuai peraturan perundang-undangan.  Penyediaan alokasi biaya penyelenggaraan sistem informasi kesehatan skala provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang bersumber dari anggaran pembangunan dan belanja nasional (APBN) melalui data dekonsentrasi, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi, dan sumber-sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penyediaan alokasi biaya penyelenggaraan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersumber dari dana alokasi khusus bidang kesehatan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber-sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain pembiayaan, yang perlu dipertajam juga pada Bab III Data dan Indikator dan juga belum tersentuh bagaimana leadership dalam pengelolaan sistem informasi di Pemerintah Daerah. Untuk Data dan Indikator perlu ditambahkan lebih detail mengenai Data Set Minimal yang sebelumnya pada Pasal 1 ayat 11 telah disinggung pengertiannya.

Sayang, perjalanan terbitnya PP ini tentunya akan berlangsung lebih lama, karena proses pengesahan di Istana Negara tentunya dalam posisi antrian yang kesekian dari berbagai PP yang harus di sahkan oleh Pemerintah. Besar asa dari teman-teman pengelola data se Indonesia agar salah satu dari ketiga kebijakan tersebut dapat segera terrealisasi sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kesehatan daerah.

Wasalam

8 Tanggapan ke “Pedoman Nasional SIK”


  1. 1 albertpratama 8 April 2011 pada 08:23

    Yang hadir di sana banyak ya Mas?

  2. 2 Chandra Saja 10 April 2011 pada 13:42

    lumayan, dari seluruh perwakilan provinsi …

  3. 3 albertpratama 10 April 2011 pada 18:08

    Wow, hampir tiap daerah mengembangkan SIK ya?

  4. 4 Chandra Saja 11 April 2011 pada 10:17

    wah pertanyaan sush tuh mas, baiknya depkes mengatur itu semua, banyak app dari sisi teknologi sih gak apa2, cman maslah terbesar bukan disitu.

  5. 5 albertpratama 11 April 2011 pada 10:47

    Masalah terbesar di standarisasi ya?
    Dari pengalaman bareng Mas Jojok, memang itu kendalanya, karena tidak jarang alur kerja dan juga bentuk2 report di tiap kab bisa beda2.

  6. 6 Chandra Saja 11 April 2011 pada 11:01

    ya itu dia mas, agak telat sih teman di pusdatin buat Pedomannya, cman kita apresiasi, mudh2n bsa lebih baik kedepan mas …. hee

  7. 7 albertpratama 11 April 2011 pada 11:13

    Tentu ini langkah awal yang baik. Hanya masalahnya bikin pedoman dan membuat agar pedoman itu digunakan soal yang berbeda :)

  8. 8 Chandra Saja 11 April 2011 pada 11:24

    heee … kita tunggu mas, katanya tahun ini Pedomannya bsa digunakan …


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Tweet

SEKAPUR SIRIH



me

Weblog ini menggunakan kata-kata dan bahasa campuran, semoga anda terbiasa dengan aksen saya, topik Weblog ini maunya sih "Sistem Informasi Manjemen Kesehatan" namun faktor "M" penyebab utama tulisan saya banyak yang aneh-aneh, ide awal Weblog ini sebenarnya karena saya konsen belajar di SIMKES UGM ditambah sedikit nekad dan keberanian menulis [sebenarnya kurang "PD" sih cuman mau diapa lea ... kita coba dulu .. berimba ??]

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabunglah dengan 110 pengikut lainnya.



copy-2-of-cimg3078.jpg

"di saat jauh dengan orang yang kau kasihi, kau mungkin tiada akan merasa kan berduka. sebab, apa yang paling kau kasihi darinya, amatlah mungkin nampak lebih indah dari kejauhan. sebagaimana sebuah gunung, nampak lebih agung dipandang dari tanah ngarai dan dataran" (by:kg)

Daftar Isi

KATEGORI

PERTINGGAL

Blog Stats

  • 59,574 hits

RSS KantorKu Lee ….

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS DETIK COM

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Chip Online

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Okezone

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Potret Pengobat Rindu

Susahnya di Atur

Hola

Topi ULTAH

Tatap Mata

More Photos

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 110 pengikut lainnya.